Minggu, 26 Januari 2014

LARANGAN MAKAN DAN MINUM DALAM BEJANA EMAS DAN PERAK

Rasulullah saw telah melarang menggunakan bejana emas dan perak untuk dijadikan tempat makan dan minum bagi umat Islam. Kedua bejana itu adalah bagi orang-orang non mulim ketika berada di dunia, sedangkan bagi umat Islam nanti di surga.
Kita sebagai umat Islam haruslah menerima akan aturan syariat demi keselamatan. Ada beberapa hadits sebagai dalil tentang larangan itu yaitu :

عن حديفة ابن اليمان قال "قال رسول الله (لا ثشربوا في انية الذهب والفضة ولا ثاكلوا في صحافهما فانها لهم فى الد نيا ولكم فى

الاخرة) متفق عليه 
Artinya : Dari Hudzaifah bin Yaman. Ia berkata: Telah berabda Rasulullah saw "Janganlah kamu minum di bejana emas dan perak; dan janganlah kamu makan pada piring keduanya, karena bejena-bejana itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kamu di akhirat" (Muttafaq 'alaihi) 

Hadits yang diterima dari Umi Salamah, Beliau berkata : Telah bersabda Rasulullah saw : Orang yang minum di bejana perak, tidak lain mencurahkan ke dalam perutnya api Jahannam. (muttafaq 'alaihi).

Rabu, 15 Januari 2014

MAKALAH PERNIKAHAN YANG DILARANG


MAKALAH
NIKAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mandiri
Mata Kuliah Fiqih II
Dosen Pengampu : H. Wahidin, S.Ag, M.Pd.I




Disusun Oleh :
HOLIL
NPM : 12.03.2767

FAKULTAS TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM (IAID)
CIAMIS


KATA PENGANTAR

 Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena dengan limpahan rahmat-Nya yang tidak dapat terhitung sehingga penulis diberi kesempatan untuk dapat menyusun makalah ini yang yang berhubungan dengan pernikahan. Sehingga makalah ini diberi judul “NIKAH”.
 Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata Kuliah Fiqih II. Dalam penyusunan makalah ini banyak pihak yang telah membantu baik dari orang tua, rekan-rekan mahasiswa, dan Bapak Dosen  sehingga dapat terselesaikan. Penulis mengucapkan banyak terimakasih, semoga atas semua bantuan yang telah diberikan mendapat balasan yang baik dari Allan SWT.
          Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak kekurangan dalam hal isi materi, penulisan, dan lain-lainnya. Oleh karena itu diharapkan kepada semua pihak yang membacanya untuk memberikan kritik dan saran demi perbaikan selanjutnya.
          Terimakasih atas segala perhatiannnya, semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua.




Ciamis, 30 Desember 2013

                                                                                          Penulis






DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR  ............................................................................................   i
DAFTAR ISI ...........................................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN .........................................................................................  1 
                       A.  Latar belakang masalah ..........................................................  1  
                       B.  Rumusan masalah ...................................................................  1
                       C.  Tujuan pembahasan ................................................................  1
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................    2
A.     Pengertian nikah ....................................................................   2
B.    Ta’aruf dan khitbah ................................................................   3
C.    Syarat dan rukun nikah ..........................................................  4
D.    Hak dan kewajiban dalam rumah tangga  ............................   5
E.     Macam-macam Pernikahan yang diharamkan ....................   6
BAB III PENUTUP  ................................................................................................ 13
DAFTAR PUSTAKA  ............................................................................................. 14                         






BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Keumuman manusia yang sudah dewasa sudah mengetahui pengertian dari pernikahan apalagi bagi yang sudah mengalaminya. Namun sebagian belum tahu yang sesuai dengan syariat Islam dalam hal yang berhubungan dengan pernikahan mulai dari ta’aruf atau perkenalan, khitbah hingga akad pernikahan dan hak dan kewajiban sebagai suami isteri.
Dengan makalah ini berusaha untuk mengulas yang berhubungan dengan apa yang ada hubungannya dengan pernikahan.
B.   Rumusan Masalah
1.   Apa arti nikah menurut islam?
2.   Bagaimana etika ta’aruf dan khitbah dalam islam?
3.   Apa saja syarat dan rukun nikah?
4.   Apa saja hak dan kewajiban suami isteri?
5.   Apa saja yang termasuk pernikahan yang diharamkan?
C.   Tujuan Pembahasan
1.   Untuk menjelaskan pengertian nikah menurut Islam
2.   Untuk menjelaskan etika ta’aruf dan khitbah dalam Islam
3.   Untuk menjelaskan syarat dan rukun nikah
4.   Untuk menjelaskan hak dan kewajiban suami isteri
5.   Untuk menjelaskan macam-macam pernikahan yang diharamkan

   




DAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Nikah
Nikah adalah suatu akad dalam ikatan suci untuk menyatukan antara pria dan wanita untuk membangun suatu rumah tangga. Pernikahan itu sangat dianjurkan dalam Islam sebagai sunnah Rasulullah SAW yang tidak boleh diabaikan bagi yang telah mampu sebagaimana dalam hadits Riwayat Bukhari dan Muslim :
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة  فليتزخ فانه اغد للبصر واحصن للفرخ ومن لم يستطع فعليه باالصوم فانه له وجاء
Artinya: Wahai para pemuda barang siapa telah mampu untuk menikah maka hendaklan menikah sebab dengan menikah dapat menundukan pandangan dan menjaga kemaluan, dan barang siapa belum mampu maka hendaklah bershaum karena shaum sebagai tameng (penjaga dari penglihatan kepada lawan jenis yang bukan mahram dan dari berbuat zina).
Allah telah berfirman dalam al-Qur’an yang menerangkan bahwa manusia diciptakan untuk berpasangan
$pkš‰r'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3­/u‘ “Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oy‰Ïnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry— £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`͑ #ZŽÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# “Ï%©!$# tbqä9uä!$|¡s? ¾ÏmÎ/ tP%tnö‘F{$#ur 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3ø‹n=tæ $Y6ŠÏ%u‘  
Artinya :  Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan

yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan)   nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu (Qs. an Nisa : 1)
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurø—r& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômu‘ur 4 ¨bÎ) ’Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ  
Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (Qs ar-Rum : 21).
Pernikahan dalam islam yang diutamakan bukan untuk memuaskan nafsu seksual semata melainkan untuk mendapat ridha dari Allah SWT karena anjuran dari-Nya. Hikmah dari pernikahan adalah akan mendapatkan ketenangan, keturunan yang akan meneruskan berlangsungnya kehidupan.

B.   Ta’aruf dan Khitbah
Proses awal sebelum adanya pernikahan maka kedua mempelai harus harus mengenal untuk mendapatkan kecocokan agar nanti setelah menikah mendapat ketentraman. Islam telah memberi solusi agar tidak terjerumus kepada dalam mencari pasangan hidup yaitu dengn cara ta’arif dan khitbah (meminang).
Ta’aruf adalah masa perkenalan antara pria dan wanita dalam mencari kecocokan untuk mencari pasangan hidup. Dengan ta’aruf akan terhindar dari berbuat maksiat karena jauh dari cara pendekatan yang dilakukan oleh non muslim yaitu pacaran. Setelah terlaksananya ta’aruf yang disaksikan oleh segenap  



keluarga maka dilanjutnya yaitu khitbah bila yang menghendaki atau tidak lanjutkan ta’aruf karena berbagai pertimbangan.
Khitbah atau meminang adalah niat yang tulus dari pihak laki-laki kepada pihak wanita untuk menjadikan pendamping hidupnya. Khitbah bisa dilakukan langsung oleh oleh laki-laki yang bermaksud melamarnya atau dengan menyuruh

orang lain. Dalam proses khitbah harus ada mahram dari pihak wanita yang menyaksikan agar ada yang mempertanggungjawabkan baik orang tuanya atau anggota keluarga yang lainnya. Pihak wanita diperbolehkan untuk menentukan antara menerima atau menolak atas dasar tidak ada paksaan. Setelah proses Khitbah diterima maka segerakanlah lakukan pernikahan karena mensabdakan dalam sebuah hadits bahwa bila seorang wanita telah mendapatkan jodohnya maka segerakan menikah.

C.   Syarat dan Rukun Nikah
Pernikahan dapat dikatakan sah apabila memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam mengenai syarat dan rukunnya. Syarat dari pernikahan adalah bila keduanya sudah mencapai baligh, berakal sehat, disadari, tidak ada paksaan, tidak melakukan nikah yang diharamkan karena waktu atau jenis pernikahan itu sendiri.
Adapun rukun nikah adalah segala sesuatu yang harus ada ketika proses pernikahan berlangsung yang menyebabkan sahnya pernikahan. Rukun nikah adalah adanya kedua mempelai, mahar atau mas kawin, wali dari pihak pengantin wanita, ijab qabul antara wali perempuan dengan pengantin laki-laki, dan saksi.
Mahar atau mas kawin tidak ditentukan harus berupa barang berupa emas tetapi boleh dengan yang lain dengan syarat bermanfaat yang dapat diambil oleh pengantin wanita. Besarnya mahar harus dimusyawarahkan oleh kedua calon pengantin agar tidak terjadi beban yang memberatkan biaya mengadakan mahar.
Pihak wanita harus mendapatkan idzin walinya sebagai diantara syarat sah nikah, karena tanpa ada idzin dari walinya maka pernikahannya bathil sebagaimana sabda Rasulullah saw :


ايما امراة نكحت بغير اذن وليها فنهما باطل فان دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها فان اشتجروا فاالسلطان ولي من لا ولي له

Artinya : ,,Seorang perempuan jika bernikah dengan tidak ada idzin walinya, maka nikahnya bathal, dan jika (si laki-laki) mencampuri dia, maka wajib atasnya (bayar) mahar buat kehormatan yang ia telah halalkan dari (perempuan) itu; jika mereka bertengkar, maka sulthan itu wali bagi orang yang tidak mempunyai wali (HR Imam yang Empat kecuali Nasa’i dan disahkan oleh Abu Awanah dan Ibnu Hibban dan Hakim).
Ijab qabul dalam pernikahan yang dimaksud adalah ucapan dari wali perempuan yang menyatakan menikahkan anak perempuan kepada pihak pengantin laki-laki, seperi “Saya nikahkan putri bapak yang bernama...dengan dibayar mas kawin...”. Kemudian pengantin laki-lakinya menerima dengan ucapan seperti : “Saya terima nikahya putri bapak yang bernama...dengan maskawin dibayar...”.  

D.  Hak dan Kewajiban Suami Isteri                                                                       
           Suami sebagai kepala keluarga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi disamping haknya yang didapatkan dari isteri dan anak-anaknya. Begitu juga bagi isteri mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi disamping menerima haknya dari suami dan anak-anaknya.
Kewajiban suami terhadap anggota keluarganya adalah memberikan nafkah lahir dan batin, mendidiknya, melindungi, menyayangi, menghargai, menghormati, memberikan pakaian, memberikan tempat tinggal. Adapun hak suami adalah mendapat pelayanan dari isteri dan anak-anaknya, dapat dimengerti, dihormati.
Adapun Kewajiban isteri adalah melayani suami, menghormatinya, memberikan motivasi, mengurus keuangan suami untuk keperluan hidup keluarga, melahirkan dan mengurus anak. Hak seorang isteri adalah mendapatkan nafkah
baik lahir maupun batin, diberi tempat tinggal, dilindungi, dihargai dan dihormati, mendapatkan pendidikan yang layak.


E.  Pernikahan Yang Diharamkan
Banyak pernikahan yang diharamkan apakah karena faktor jenis nikah itu sendiri atau dikarenakan oleh sesuatu sebab. Adapun nama-nama pernikahan yang terlarang dalam islam banyak jenisnya sebagai aturan hukum yang tidak boleh dilanggar  :
E.1. Nikah Mut’ah
               Ialah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, setelah selesai habis kontrak maka pernikahannya selesai tanpa ada cerai / talak. Sabda Rasullullah SAW dalam hadits riwayat Imam muslim :
 رخص رسول الله ص عام اوطاس فى المتعة ثلاثة ايام ثم نهى عنها
           Artinya : Rasulullah saw  pernah memberi kelonggaran tiga hari pada tahun Authas tentang nikah mut’ah, Kemudian Beliau larang dari melakukan nikah mut’ah.
               Dalam hadits riwayat Muslim, abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban bahwa Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya : Sesungguhya Aku telah idzinkan kamu bermut’ah dengan perempuan- perempuan, tetapi sesungguhnya (sekarang) Allah telah haramkan yang  demikian hingga hari kiamat. Oleh karena itu barang siapa ada padanya seorang dari (perempuan) itu hendaklah lepaskan Dia dan janganlah    kamu ambil kembali apa-apa yang kamu telah berikan kepada mereka.
      E.2. Nikah Syighar
              Nikah syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat orang itu pula menikahkan  anak perempuannya kepadanya dan diantara kedua itu tidak ada mahar / mas kawin.
       E.3. Nikah Muhallil dan muhallalah
               Maksud pernikahan ini adalah seorang suami yang telah mentalak istrinya

              
               maksud agar menjadikan halal suami pertama menikahi wanita itu. Maka sekiranya laki-laki yang kedua itu menikah dengan niat hendak menjadikan perempuan tersebut halal kembali kepada suami yang pertama, maka orang ini disebut muhallil (yang menghalalkan). Dan suami atau isteri yang dibuat begitu agar menjadi halal kembali dinamakan muhallal-lah : yang dihalalkan karenanya.
 لعن رسول الله ص المحلل و المحلل له
Artinya : Rasulullah saw  telah melaknat  muhallil dan muhallal-lah. (HR Ahmad, Nasa’i, Tirmidzi dan Ia sahkan Dia).
E.4. Menikahi mahramat muabbad [an]
Maksudnya larangan menikahi wanita- wanita disebabkan karena tergolong mahram. Wanita-wanita yang dilarang dinikahi sudah dijelaskan dalam al-Qur’an surat an-nisa ayat : 23 :
ôMtBÌhãm öNà6ø‹n=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ˈF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êö‘r& Nà6è?ºuqyzr&ur šÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/u‘ur ÓÉL»©9$# ’Îû Nà2͑qàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzyŠ £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzyŠ  ÆÎgÎ/ Ÿxsù yy$oYã_ öNà6ø‹n=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïɋ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? šú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# žwÎ) $tB ô‰s% y#n=y™ 3 žcÎ) ©!$# tb%x. #Y‘qàÿxî $VJŠÏm§‘  

Artinya : Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.                                                                    
       
        E.5. Menikah Dengan Orang Musyrik            
Larangan Allah kepada orang yang beragama Islam menikah dengan orang-orang  musyrik sebagaimana firman Allah yang artinya :
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.Ύô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷s•B ׎öyz `ÏiB 7px.Ύô³•B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.Ύô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Ӊö7yès9ur í`ÏB÷s•B ׎öyz `ÏiB 78Ύô³•B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããô‰tƒ ’n<Î) ͑$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããô‰tƒ ’n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãƒur ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbr㍩.x‹tGtƒ   



Artinya : Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran (QS al-baqarah : 221)
                    
E.5. Menikah Ketika Sedang Berihram
Hadits yang diterima dari Utsman, Ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw :
لا ينكح  المحرم ولا ينكح  رواه مسلم
Artinya : Seorang  yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan (HR Muslim)
Larangan bagi yang sedang melakukan ibadah ihram untuk menikah atau acara menikahkan walaupun yang hendak menikah bukan tergolong orang yang haram menikah, oleh karena sebab sedang ihram menjadikan pernikahannya dilarang.
E.6. Pernikahan Sesama Jenis
Pernikahan sesama jenis kelamin antara laki-laki dengan laki-laki lagi, begitu juga antara perempuan dengan perempuan lagi, hal ini sangat dilarang dalam Islam dan dilaknat oleh Allah SWT.



BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Nikah sebagai sunnah Rasulullah saw yang sangat dianjurkan bagi yang telah mampu untuk melaksanakannya. Nikah itu sendiri adalah suatu ikatan suci antara pria dan wanita dalam mengarungi rumah tangga yang sakinah, mawaddah, rahmah. Syarat dan rukun nikah harus dipenuhi agar pernikahannya sah.
Agar terhindar dari kemaksiatan dalam mencari pasangan hidup, maka lakukanlah dengan ta’aruf dan khitbah. Banyak hal yang perlu dijaga agar pernikahan kekal yaitu dengan menjaga keharmonisan keluarga yang didasari oleh saling pengertian dalam hal hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga.
Ada beberapa yang harus diperhatikan dalam pernikahan agar tidak terjerumus kepada pernikahan yang diharamkan dalam islam. Diantara pernikahan yang dilarang dalam Islam yaitu : nikah mut’ah, nikah shigar, nikah muhallil dan muhallal-lah, nikah dalam keadaan ihram, menikah dengan orang musyrik, menikah dengan orang-orang yang termasuk katagori mahram.








DAFTAR PUSTAKA

Al Qur’anil Karim
Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram,
Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, Bogor, Al-Azhar Press, 2007