MAKALAH PERNIKAHAN YANG DILARANG
MAKALAH
NIKAH
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mandiri
Mata
Kuliah Fiqih II
Dosen
Pengampu : H. Wahidin, S.Ag, M.Pd.I

Disusun Oleh :
HOLIL
NPM : 12.03.2767
FAKULTAS
TARBIYAH
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
INSTITUT
AGAMA ISLAM DARUSSALAM (IAID)
CIAMIS
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah
Subhanahu Wa Ta’ala karena dengan limpahan rahmat-Nya yang tidak dapat
terhitung sehingga penulis diberi kesempatan untuk dapat menyusun makalah ini
yang yang berhubungan dengan pernikahan. Sehingga makalah ini diberi judul
“NIKAH”.
Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas mata Kuliah Fiqih II. Dalam penyusunan makalah ini banyak pihak
yang telah membantu baik dari orang tua, rekan-rekan mahasiswa, dan Bapak
Dosen sehingga dapat terselesaikan.
Penulis mengucapkan banyak terimakasih, semoga atas semua bantuan yang telah
diberikan mendapat balasan yang baik dari Allan SWT.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan
makalah ini banyak kekurangan dalam hal isi materi, penulisan, dan
lain-lainnya. Oleh karena itu diharapkan kepada semua pihak yang membacanya
untuk memberikan kritik dan saran demi perbaikan selanjutnya.
Terimakasih atas segala perhatiannnya,
semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua.
Ciamis, 30 Desember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
............................................................................................
i
DAFTAR
ISI ........................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN ......................................................................................... 1
A. Latar belakang masalah
.......................................................... 1
B. Rumusan masalah
................................................................... 1
C. Tujuan pembahasan ................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
........................................................................................
2
A. Pengertian nikah
.................................................................... 2
B. Ta’aruf dan khitbah
................................................................ 3
C. Syarat dan rukun
nikah .......................................................... 4
D. Hak dan kewajiban
dalam rumah tangga ............................
5
E. Macam-macam Pernikahan
yang diharamkan .................... 6
BAB III
PENUTUP ................................................................................................
13
DAFTAR
PUSTAKA .............................................................................................
14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Keumuman manusia yang sudah dewasa sudah
mengetahui pengertian dari pernikahan apalagi bagi yang sudah mengalaminya.
Namun sebagian belum tahu yang sesuai dengan syariat Islam dalam hal yang
berhubungan dengan pernikahan mulai dari ta’aruf atau perkenalan, khitbah
hingga akad pernikahan dan hak dan kewajiban sebagai suami isteri.
Dengan makalah ini berusaha untuk
mengulas yang berhubungan dengan apa yang ada hubungannya dengan pernikahan.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa arti nikah menurut islam?
2.
Bagaimana etika ta’aruf dan khitbah dalam
islam?
3.
Apa saja syarat dan rukun nikah?
4.
Apa saja hak dan kewajiban suami isteri?
5.
Apa saja yang termasuk pernikahan yang
diharamkan?
C. Tujuan
Pembahasan
1.
Untuk menjelaskan pengertian nikah menurut
Islam
2.
Untuk menjelaskan etika ta’aruf dan khitbah
dalam Islam
3.
Untuk menjelaskan syarat dan rukun nikah
4.
Untuk menjelaskan hak dan kewajiban suami
isteri
5.
Untuk menjelaskan macam-macam pernikahan yang
diharamkan
DAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nikah
Nikah adalah suatu akad dalam ikatan suci
untuk menyatukan antara pria dan wanita untuk membangun suatu rumah tangga.
Pernikahan itu sangat dianjurkan dalam Islam sebagai sunnah Rasulullah SAW yang
tidak boleh diabaikan bagi yang telah mampu sebagaimana dalam hadits Riwayat
Bukhari dan Muslim :
يا معشر الشباب من
استطاع منكم الباءة فليتزخ فانه اغد للبصر
واحصن للفرخ ومن لم يستطع فعليه باالصوم فانه له وجاء
Artinya: Wahai para pemuda barang siapa telah mampu untuk menikah
maka hendaklan menikah sebab dengan menikah dapat menundukan pandangan dan
menjaga kemaluan, dan barang siapa belum mampu maka hendaklah bershaum karena
shaum sebagai tameng (penjaga dari penglihatan kepada lawan jenis yang bukan
mahram dan dari berbuat zina).
Allah telah berfirman dalam al-Qur’an
yang menerangkan bahwa manusia diciptakan untuk berpasangan
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3/u Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`Í #ZÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4
(#qà)¨?$#ur ©!$# Ï%©!$# tbqä9uä!$|¡s? ¾ÏmÎ/ tP%tnöF{$#ur 4
¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3øn=tæ $Y6Ï%u
Artinya : Hai sekalian
manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang
diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya
Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan
yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain,
dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu (Qs. an Nisa : 1)
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»t#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøs9Î) @yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨uq¨B ºpyJômuur 4
¨bÎ) Îû y7Ï9ºs ;M»tUy 5Qöqs)Ïj9 tbrã©3xÿtGt
Artinya : Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (Qs ar-Rum : 21).
Pernikahan dalam islam yang diutamakan bukan
untuk memuaskan nafsu seksual semata melainkan untuk mendapat ridha dari Allah
SWT karena anjuran dari-Nya. Hikmah dari pernikahan adalah akan mendapatkan
ketenangan, keturunan yang akan meneruskan berlangsungnya kehidupan.
B. Ta’aruf dan Khitbah
Proses awal sebelum adanya pernikahan maka
kedua mempelai harus harus mengenal untuk mendapatkan kecocokan agar nanti
setelah menikah mendapat ketentraman. Islam telah memberi solusi agar tidak terjerumus kepada dalam
mencari pasangan hidup yaitu dengn cara ta’arif dan khitbah (meminang).
Ta’aruf adalah masa perkenalan antara pria dan
wanita dalam mencari kecocokan untuk mencari pasangan hidup. Dengan ta’aruf
akan terhindar dari berbuat maksiat karena jauh dari cara pendekatan yang
dilakukan oleh non muslim yaitu pacaran. Setelah terlaksananya ta’aruf yang
disaksikan oleh segenap
keluarga maka dilanjutnya yaitu khitbah bila yang menghendaki atau
tidak lanjutkan ta’aruf karena berbagai pertimbangan.
Khitbah atau meminang adalah niat yang tulus
dari pihak laki-laki kepada pihak wanita untuk menjadikan pendamping hidupnya. Khitbah
bisa dilakukan langsung oleh oleh laki-laki yang bermaksud melamarnya atau
dengan menyuruh
orang lain. Dalam proses khitbah harus ada mahram dari pihak wanita
yang menyaksikan agar ada yang mempertanggungjawabkan baik orang tuanya atau
anggota keluarga yang lainnya. Pihak wanita diperbolehkan untuk menentukan
antara menerima atau menolak atas dasar tidak ada paksaan. Setelah proses
Khitbah diterima maka segerakanlah lakukan pernikahan karena mensabdakan dalam
sebuah hadits bahwa bila seorang wanita telah mendapatkan jodohnya maka
segerakan menikah.
C. Syarat dan Rukun
Nikah
Pernikahan dapat dikatakan sah apabila
memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam mengenai
syarat dan rukunnya. Syarat dari pernikahan adalah bila keduanya sudah mencapai
baligh, berakal sehat, disadari, tidak ada paksaan, tidak melakukan nikah yang
diharamkan karena waktu atau jenis pernikahan itu sendiri.
Adapun rukun nikah adalah segala sesuatu
yang harus ada ketika proses pernikahan berlangsung yang menyebabkan sahnya
pernikahan. Rukun nikah adalah adanya kedua mempelai, mahar atau mas kawin,
wali dari pihak pengantin wanita, ijab qabul antara wali perempuan dengan
pengantin laki-laki, dan saksi.
Mahar atau mas kawin tidak ditentukan
harus berupa barang berupa emas tetapi boleh dengan yang lain dengan syarat
bermanfaat yang dapat diambil oleh pengantin wanita. Besarnya mahar harus
dimusyawarahkan oleh kedua calon pengantin agar tidak terjadi beban yang
memberatkan biaya mengadakan mahar.
Pihak wanita harus mendapatkan idzin
walinya sebagai diantara syarat sah nikah, karena tanpa ada idzin dari walinya
maka pernikahannya bathil sebagaimana sabda Rasulullah saw :
ايما امراة نكحت بغير اذن وليها فنهما باطل
فان دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها فان اشتجروا فاالسلطان ولي من لا ولي
له
Artinya : ,,Seorang
perempuan jika bernikah dengan tidak ada idzin walinya, maka nikahnya bathal,
dan jika (si laki-laki) mencampuri dia, maka wajib atasnya (bayar) mahar buat
kehormatan yang ia telah halalkan dari (perempuan) itu; jika mereka bertengkar,
maka sulthan itu wali bagi orang yang tidak mempunyai wali (HR Imam yang Empat
kecuali Nasa’i dan disahkan oleh Abu Awanah dan Ibnu Hibban dan Hakim).
Ijab qabul dalam pernikahan yang dimaksud adalah ucapan dari wali
perempuan yang menyatakan menikahkan anak perempuan kepada pihak pengantin
laki-laki, seperi “Saya nikahkan putri bapak yang bernama...dengan dibayar mas
kawin...”. Kemudian pengantin laki-lakinya menerima dengan ucapan seperti :
“Saya terima nikahya putri bapak yang bernama...dengan maskawin dibayar...”.
D.
Hak dan Kewajiban Suami Isteri
Suami sebagai kepala keluarga
mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi disamping haknya yang didapatkan dari
isteri dan anak-anaknya. Begitu juga bagi isteri mempunyai kewajiban yang harus
dipenuhi disamping menerima haknya dari suami dan anak-anaknya.
Kewajiban suami terhadap anggota keluarganya adalah memberikan
nafkah lahir dan batin, mendidiknya, melindungi, menyayangi, menghargai,
menghormati, memberikan pakaian, memberikan tempat tinggal. Adapun hak suami
adalah mendapat pelayanan dari isteri dan anak-anaknya, dapat dimengerti,
dihormati.
Adapun Kewajiban isteri adalah melayani suami, menghormatinya,
memberikan motivasi, mengurus keuangan suami untuk keperluan hidup keluarga,
melahirkan dan mengurus anak. Hak seorang isteri adalah mendapatkan nafkah
baik lahir maupun
batin, diberi tempat tinggal, dilindungi, dihargai dan dihormati, mendapatkan
pendidikan yang layak.
E. Pernikahan Yang
Diharamkan
Banyak pernikahan yang diharamkan apakah
karena faktor jenis nikah itu sendiri atau dikarenakan oleh sesuatu sebab.
Adapun nama-nama pernikahan yang terlarang dalam islam banyak jenisnya sebagai
aturan hukum yang tidak boleh dilanggar :
E.1. Nikah Mut’ah
Ialah nikah kontrak dalam jangka
waktu tertentu, setelah selesai habis kontrak maka pernikahannya selesai tanpa
ada cerai / talak. Sabda Rasullullah SAW dalam hadits riwayat Imam muslim :
رخص رسول الله ص عام اوطاس فى المتعة ثلاثة
ايام ثم نهى عنها
Artinya : Rasulullah saw pernah memberi kelonggaran tiga hari pada
tahun Authas tentang nikah mut’ah, Kemudian Beliau larang dari melakukan nikah
mut’ah.
Dalam hadits riwayat Muslim, abu
Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban bahwa Rasulullah SAW telah
bersabda yang artinya : Sesungguhya Aku telah idzinkan kamu bermut’ah dengan
perempuan- perempuan, tetapi sesungguhnya (sekarang) Allah telah haramkan yang demikian hingga hari kiamat. Oleh karena itu
barang siapa ada padanya seorang dari (perempuan) itu hendaklah lepaskan Dia
dan janganlah kamu ambil kembali
apa-apa yang kamu telah berikan kepada mereka.
E.2. Nikah Syighar
Nikah syighar adalah seseorang
menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat orang itu pula
menikahkan anak perempuannya kepadanya
dan diantara kedua itu tidak ada mahar / mas kawin.
E.3. Nikah Muhallil dan muhallalah
Maksud pernikahan ini adalah
seorang suami yang telah mentalak istrinya
maksud agar menjadikan halal
suami pertama menikahi wanita itu. Maka sekiranya laki-laki yang kedua itu
menikah dengan niat hendak menjadikan perempuan tersebut halal kembali kepada
suami yang pertama, maka orang ini disebut muhallil (yang menghalalkan). Dan
suami atau isteri yang dibuat begitu agar menjadi halal kembali dinamakan
muhallal-lah : yang dihalalkan karenanya.
لعن رسول الله ص المحلل و المحلل له
Artinya : Rasulullah saw telah melaknat muhallil dan muhallal-lah. (HR Ahmad, Nasa’i,
Tirmidzi dan Ia sahkan Dia).
E.4. Menikahi mahramat muabbad [an]
Maksudnya larangan menikahi wanita-
wanita disebabkan karena tergolong mahram. Wanita-wanita yang dilarang dinikahi
sudah dijelaskan dalam al-Qur’an surat an-nisa ayat : 23 :
ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ËF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur ÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzy £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzy ÆÎgÎ/ xsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? ú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# wÎ) $tB ôs% y#n=y 3 cÎ) ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJÏm§
Artinya : Diharamkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
E.5. Menikah Dengan Orang Musyrik
Larangan Allah kepada orang yang beragama
Islam menikah dengan orang-orang musyrik
sebagaimana firman Allah yang artinya :
wur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sã 4
×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ×öyz `ÏiB 7px.Îô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3
wur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sã 4
Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ×öyz `ÏiB 78Îô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3
y7Í´¯»s9'ré& tbqããôt n<Î) Í$¨Z9$# (
ª!$#ur (#þqããôt n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøÎ*Î/ (
ßûÎiüt7ãur ¾ÏmÏG»t#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbrã©.xtGt
Artinya : Dan janganlah kamu menikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran (QS al-baqarah : 221)
E.5. Menikah Ketika Sedang Berihram
Hadits yang diterima dari Utsman, Ia
berkata : Telah bersabda Rasulullah saw :
لا ينكح المحرم ولا ينكح رواه مسلم
Artinya : Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan
tidak boleh menikahkan (HR Muslim)
Larangan bagi yang sedang melakukan
ibadah ihram untuk menikah atau acara menikahkan walaupun yang hendak menikah
bukan tergolong orang yang haram menikah, oleh karena sebab sedang ihram
menjadikan pernikahannya dilarang.
E.6. Pernikahan Sesama Jenis
Pernikahan sesama jenis kelamin antara
laki-laki dengan laki-laki lagi, begitu juga antara perempuan dengan perempuan
lagi, hal ini sangat dilarang dalam Islam dan dilaknat oleh Allah SWT.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Nikah sebagai sunnah Rasulullah saw yang
sangat dianjurkan bagi yang telah mampu untuk melaksanakannya. Nikah itu
sendiri adalah suatu ikatan suci antara pria dan wanita dalam mengarungi rumah
tangga yang sakinah, mawaddah, rahmah. Syarat dan rukun nikah harus dipenuhi
agar pernikahannya sah.
Agar terhindar dari kemaksiatan dalam
mencari pasangan hidup, maka lakukanlah dengan ta’aruf dan khitbah. Banyak hal
yang perlu dijaga agar pernikahan kekal yaitu dengan menjaga keharmonisan
keluarga yang didasari oleh saling pengertian dalam hal hak dan kewajiban
sebagai anggota keluarga.
Ada beberapa yang harus diperhatikan
dalam pernikahan agar tidak terjerumus kepada pernikahan yang diharamkan dalam
islam. Diantara pernikahan yang dilarang dalam Islam yaitu : nikah mut’ah,
nikah shigar, nikah muhallil dan muhallal-lah, nikah dalam keadaan ihram,
menikah dengan orang musyrik, menikah dengan orang-orang yang termasuk katagori
mahram.
DAFTAR
PUSTAKA
Al Qur’anil Karim
Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram,
Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, Bogor, Al-Azhar
Press, 2007

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda