Mencuci Bejana Yang Dijilat Anjing Menurut Islam
Bismillahirrahmanirrahim
CARA MENCUCI BEJANA YANG DIJILAT ANJING MENURUT AJARAN ISLAM
Saudara yang saya hormati perlu kita ketahui bahwa agama islam merupakan agama yang sempurna dimana hanya agama islam yang akan diterima di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Diantara kesempurnaannya agama islam ialah mengatur segala urusan manusia dari mulai yang terkecil sampai hai yang terbesar. Islam mengatur dari mulai pemerintahan, politik, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hubungan dengan luar negeri, pakaian, pergaulan, makanan, akhlak, ibadah, hubungan dengan sesama manusia dan masih banyak lagi yang tidak bisa dibahas pada kesempatan ini.
Sebagaimana judul diatas maka saya pada saat ini akan membahas mengenai bejana yang dijilat oleh anjing. Apa alasan yang mengharuskan bejana itu harus dicuci dan bagaimana cara mencucinya? Baik akan saya sedikit paparkan. Alasannya karena air liur anjing itu adalah najis. Dalam hadits diterangkan yang artinya: "Dari Abi Huraiarah ra. Ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw : Bersihnya bejana seseorang daripada kamu, apabila (airnya) dijilat oleh anjing, hendaklah Ia mencucinya tujuh kali, yang pertamanya (dicampur) dengan tanah. (Hadits riwayat Muslim). Dan pada suatu lafadz baginya : Hendaklah Ia buang dia (air itu); dan bagi Tirmidzi ; .......... yang akhirnya atau yang awalnya (dicampur tanah).
Jadi jelaslah bila air yang dijilat oleh anjing maka airnya harus dibuang dan bejana atau wadahnya harus dicuci tujuh kali asalkan yang pertama harus dicampur tanah atau yang terakhir pencucian. Tidak ada larangan bila pencuciannya pakai sabun. Mungkin ada yang bertanya mengapa harus pakai tanah diawal atau diakhir? Menurut penelitian para ahli bahwa dengan menggunakan tanah sangat ampuh menghilangkan najis dalam bejana yang dijilat anjing bila dibandingkan hanya menggunakan sabun. Itulah hebatnya ajaran agama yang bisa dibuktikan secara ilmiah, harap dimaklum saja karena agama Islam diturunkan oleh Maha Pencipta alam dan segala isinya yaitu Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang akan lebih tahu akan semuanya.
Dalam sebagian keterangan dijelaskan tidak ada kewajiban mencuci barang-barang yang kering apabila dijilat anjing, karena jilatan anjing di barang-barang kering dalam bahasa arab menggunakan kata "lahatsa" bukan "walagha". sedangkan dalam hadits di atas menggunakan kata "walagha". Tentu bagi kita alangkah baiknya sama mencuci tujuh kali dengan dicampur tanah di awal atau di akhirnya. Apabila anjing menjilat barang-barang pekat (kental) dan makanan, maka hendaklah kita membuang bekas jilatan itu.
Saudara yang terhormat, berbeda lagi bila bejana dijilat oleh kucing maka kita tidak perlu susah payah mencuci bejana itu seperti mencuci bejana yang dijilat oleh anjing, hanya cukup mencuci pakai sabun juga bisa bersih karena air liur kucing tidak mengandung najis yang berbeda seperti halnya anjing. Dalam sebuah hadits diterangkan yang artinya : "Dari Abi Qatadah, bahwasannya Rasulullah saw. telah bersabda, tentang kucing : Bahwasannya kucing tidak najis, hanya ia sebagian dari makhluk-makhluk yang mengelilingi kalian." Dikeluarkan oleh Imam yang "Empat", dan disahkan oleh Imam Tirmidzi dan Ibnu Khujaimah.
Sudah jelas sobat apa yang aku paparkan di sini? Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua. Saya ucapkan terimakasih atas kunjungannya, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya' oleh karena itu semoga kalian bisa memberikan saran dan kritikan !

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda