Minggu, 26 Januari 2014

LARANGAN MAKAN DAN MINUM DALAM BEJANA EMAS DAN PERAK

Rasulullah saw telah melarang menggunakan bejana emas dan perak untuk dijadikan tempat makan dan minum bagi umat Islam. Kedua bejana itu adalah bagi orang-orang non mulim ketika berada di dunia, sedangkan bagi umat Islam nanti di surga.
Kita sebagai umat Islam haruslah menerima akan aturan syariat demi keselamatan. Ada beberapa hadits sebagai dalil tentang larangan itu yaitu :

عن حديفة ابن اليمان قال "قال رسول الله (لا ثشربوا في انية الذهب والفضة ولا ثاكلوا في صحافهما فانها لهم فى الد نيا ولكم فى

الاخرة) متفق عليه 
Artinya : Dari Hudzaifah bin Yaman. Ia berkata: Telah berabda Rasulullah saw "Janganlah kamu minum di bejana emas dan perak; dan janganlah kamu makan pada piring keduanya, karena bejena-bejana itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kamu di akhirat" (Muttafaq 'alaihi) 

Hadits yang diterima dari Umi Salamah, Beliau berkata : Telah bersabda Rasulullah saw : Orang yang minum di bejana perak, tidak lain mencurahkan ke dalam perutnya api Jahannam. (muttafaq 'alaihi).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda